MEDAN I Beberapa waktu lalu, penyidik dari Polda Sumatera Utara mengirimkan berkas perkara vaksin kosong dengan tersangka atas nama TGA dilimpahkan ke Kejati Sumut untuk kemudian diteliti.
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan berkas perkara vaksin kosong tersangka TGA dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Jaksa Peneliti dari Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sumut.
Yos mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada pihak kepolisian, Senin (7/3/2022). Pasalnya, untuk dinyatakan lengkap alias P-21 masih perlu ada perbaikan.
“Tim Jaksa Penelitinya nya sudah mengembalikan. Ada yang perlu diperbaiki,” kata Yos kepada orbitdigitaldaily.com, Rabu (9/3/2022).







