LANGKAT | Terkait pajak Air Bawah Tanah (ABT) Kabupaten Langkat yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tiga oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan satu perusahaan wajib pajak di panggil dalam pemeriksaan.
“Para terlapor sudah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan,” ucap petugas Intelijen Kejatisu, Fransiska saat ditemui LIN-HAMAS di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada, Rabu (14/5/2025).
Saat itu, Fransiska juga menjelaskan, jika Tim dari Kejatisu hanya tinggal melaporkan hasil pemeriksaan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Tahapan saat ini tinggal memberi laporan hasil pemeriksaan kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya saat itu kepada LIN-HAMAS.
Laporan ke Kejatisu
Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LIN-HAMAS), M.Hamonangan menuturkan jika dirinya telah melaporkan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Langkat atas dugaan penggelapan Pajak Air Bawah Tanah (ABT).
“Kita melaporkan 4 terlapor yakni, Sekda Am, Kepala Bependa Mul, Kepala BPKAD Langkat Is, dan Perusahaan wajib pajak di Langkat atas dugaan penggelapan Pajak Air Bawah Tanah, sesuai dengan surat laporan nomor 009/LIN- HAMAS/II/2025, melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Hamonangan kepada wartawan di Medan.
Ketua LIN-HAMAS juga merasa prihatin dengan hasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat dari ABT yang hanya berkisaran 2 miliar lebih.
Menurutnya, banyak obyek pajak ABT yang menjadi wajib pajak di Langkat.
“Jika dari satu perusahaan saja pajak ABT nya bisa mencapai 2 Miliar pertahun. Patut diduga banyak permainan dalam penerimaan pajak ABT ini,” ketus Hamonangan.
Terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Langkat Iskandarsyah, dikonfirmasi terkait pelaporan pajak Air Bawah Tanah Langkat menuturkan jika dirinya tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penjelasan.
“Tidak punya kapasistas untuk menjawab, tanyakan ke OPD yang bersangkutan. Kecuali tadi aku Sekda bisalah menjawab,” jawabnya.
Disinggung soal pajak ABT yang hanya Rp 2 miliar lebih sebagai pemasukan PAD pertahun ke Pemkab Langkat, dan dugaan penggelapan pajak ABT. Dia mengarahkan wartawan untuk bertanya hal ini ke dinas pendapatan.
“Izin ABT itu kan dari provinsi, tanyakan ke Dinas Pendapatan, jangan samaku. Kita gak tau gimana hitungannya, dan dimana titiknya,” pungkas Iskandarsyah.
Senada hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Langkat Amril MAP, dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait pajak ABT, belum memberikan jawaban.
(OD-20)