Pantauan orbitdigitaldaily.com, hingga kini Kejatisu belum terbuka siapa tersangka kasus dugaan korupsi lahan PT PSU padahal telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto SH, MH menegaskan pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan enam kasus dugaan korupsi di Sumut.
Salahsatu dari enam kasus itu, terbesar nilainya Rp56 miliar yang terjadi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).
Untuk itu Kajatisu meminta dukungan media massa mengawal perjalanan kasus di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumut itu.
“Yang paling besar itu yang kami lakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah Perkebunan. Saat ini perhitungan kita, kerugian negara sekitar Rp 56 miliar atau mungkin bertambah lagi,” jelas Amir Yanto dalam acara Hari Adhiyaksa ke 60 yang berlangsung di Kejati Sumut, Senin (20/7/2020) malam.







