Kekhawatiran dan Realitas Pilkada 2020

Foto : Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan/ist


oleh: Gemar Tarigan

Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu telah terlaksana di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Beragam pendapat yang muncul dari elemen masyarakat yang meminta agar pilkada tersebut ditunda sampai kasus covid 19 menurun.


Sejumlah pihak mendorong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak di sejumlah daerah di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 ditunda.

Penyelenggaraan Pilkada dinilai berpotensi menjadi sumber penularan virus corona yang diyakini akan semakin meningkat pada setiap tahapan Pilkada, meski protokol kesehatan diberlakukan.

Usulan penundaan Pilkada serentak membuat PBNU mengelauarkan pernyataan sikap yakni;

1. Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dai konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh

2.Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial.

3.Selain itu, Nahdlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek, Cirebon perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi
Dr. Ahmad Yani turur mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan pemilukada serentak 2020 dengan meminjam istilah Cicero, filsuf berkebangsaan Italia, “salus populi suprema lex esto”. Artinya, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara.


Konsep itu juga tertuang dalam konstitusi atau UUD Negara Republik Indonesia 1945. Yaitu “melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia”. Peneyenggara negara harusnya pahami itu baik PBNU dan Dr Ahmad Yani dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Perludem dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga menyarankan agar Pilkada 2020 ditunda. Alasanya karena Pandemi Covid-19 semakin meningkat dan penyebarannya sudah semakin mengkhawatirkan.

Desakan diatas membuat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) melalu Komisi II melaksanakan rapat yang melibatkan Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Pemilu untuk membahas usulan dan masukan dari elemen masyarakat tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak.

Rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat menyatakan pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020. Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas. “Komisi II DPR bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,”

KPU sebagai institusi yang diamanatkan oleh UU sebagai pelaksana penyelenggara Pemilukada 9 desember 2020 mempunyai tanggungjawab untuk mensukseskan Pemilukada serta menjamin mendapatkan hak hak konstitusional masyarakat.

Untuk mengantisipasi kekhawatiran elemen masyarakat diatas, KPU menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan amanat Undang undang. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 menjadi dasar KPU untuk melaksankan Protokol Kesehatan bagi pemillih dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Menekan laju munculnya kluster baru pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan bilik khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya berada diatas 37,3 Derajat Celcius. Bilik khusus tersebut akan disediakan dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 ketika proses pencoblosan berlangsung pada 9 Desember yang lalu.

Selain itu KPU menyediakan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) kepada setiap pemilih serta kepada penyelenggara mulai dari tingkatan KPPS, PPS, PPK hingga tingkatan KPU.

Selain menyiapkan APD dan kelengkapan alat pemungutan suara KPU melksanakan sosislisasi-sosialisasi terkait dengan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk memberikan rasa amana dalam pemilihan pilkada serentak. Keselamatan pemilih sudah menjadi atensi KPU sehingga tidak ada lagi ke khawatiran-kekhawatiran para pemilih saat melakukan pencoblosan di masa pandemi.

Pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang lalu di erapandemi Covid- 19 telah terlaksana dengan menghasilkan kepeminpinan yang baru di 270 Kabupaten Kota yang ikut melaksanakan Pilkada serentak.

Kekhawatiran yang datang dari berbagai lapisan elemen untuk menunda Pilkada serentak tertepiskan dengan melaksanakan pemilukada menerapkan Protokol Kesehatan.

Dari hasil penngamatan yang dilakukan dibeberapa daerah pertumbuhan kluster baru covid 19 tidak diketemukan, kekhawatiran rendahnya partisipasi pemilih pada pemilukada yang lalu juga tidak terbukti, justru partisipasi pemilih pada pemilukada yang lalu meningkat dibanding pemilukada 2015 yang lalu.

Keberhasilan pemilukada serentak 9 Desember 2020 yang lalu berkat peran serta Calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota menyosialisasikan pentingnya memilih dan taat kepada potokol kesehatn dibarengi dengan kesadaran masyakat pemilih untuk patuh terhadapa protol kesehatan.

Penulis adalah :Ketua KPU Kabupaten Karo