MEDAN | Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kanwil Kemenag Sumut) akan membentuk tim untuk mengusut dugaan praktik percaloan jabatan yang melibatkan seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AMS.
Kepala Bidang Humas Kanwil Kemenag Sumut, Imam Mukhair, menyampaikan hal tersebut saat ditemui Orbit Digital di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (31/10/2025).
“Pak Kanwil akan membentuk tim untuk menindaklanjuti kasus ini karena sudah viral. Jika terbukti, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Imam.
Imam membenarkan bahwa AMS merupakan PPPK yang bertugas di bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Sumut. AMS diangkat sebagai PPPK pada tahun 2023 setelah sebelumnya menjadi tenaga honorer selama tujuh tahun.
“Kasus ini masih sebatas dugaan. Setiap aduan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya saat dikonfirmasi Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, Orbit Digital memberitakan bahwa AMS mengembalikan uang sebesar Rp56 juta yang diterimanya dari Mawar Harahap, guru Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Uang tersebut dikembalikan pada Selasa, 28 Oktober 2025, beberapa hari setelah ahli waris Mawar Harahap melalui kuasa hukumnya, Harkarando Siregar SH, melayangkan surat somasi kepada AMS pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Uang diserahkan langsung oleh AMS kepada ahli waris Mawar Harahap di Labusel,” kata Harkarando.
Tidak Kerja Sendiri
Menurut Harkarando, somasi dilayangkan karena AMS diduga melakukan tindak pidana korupsi, penggelapan, dan/atau penipuan. AMS disebut menjanjikan Mawar Harahap akan diangkat sebagai Kepala MIN Labusel. AMS meminta imbalan uang sebesar Rp56 juta yang diberikan Mawar Harahap secara bertahap.
AMS bahkan menjanjikan pelantikan jabatan tersebut pada Oktober 2024. Namun, hingga Mawar Harahap jatuh sakit dan meninggal dunia pada 23 Mei 2025, janji itu tidak pernah terealisasi.
Ahli waris Mawar Harahap kemudian menagih pengembalian uang tersebut, namun AMS sempat berkelit sebelum akhirnya mengembalikannya setelah menerima somasi.
“Kami menduga AMS tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain di atasnya yang menyalahgunakan jabatan,” ungkap Harkarando.
Ia menambahkan, tindakan AMS dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing mengancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, AMS belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan Orbit Digital.
Sebagai catatan, berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PPPK atau ASN yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran disiplin berat dapat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari status pegawai. (TIM)







