Sementara, sambung Wabup, Ketua KPK RI Firli Bahuri, mengajak berpikir tujuan dari lelang jabatan.
Ia mengatakan, apabila jabatan yang didapatkan melalui jual beli jabatan. Membuat aparatur yang menduduki jabatan tersebut, akan lebih fokus dalam pengembalian modal pembelian. Efeknya, mengakibatkan pelaksanaan dan praktek fungsi jabatan tersebut, membuat pelayanan publik yang baik sulit didapatkan masyarakat.
“Jual beli jabatan menjadikan sulitnya mendapatkan pelayanan publik,” tandasnya.
Selain itu, sangat rentan menimbulkan tindak pidana korupsi (TPK) diantaranya, berupa gratifikasi, suap dan pemerasan.
Turut hadir mendampingi Wabup, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Romarlan Harahap, dan Danramil 07 Stabat, Kapten Arh. Iroma Harahap perwakilan Dandim 0203/ LKT.
Reporter : Susanto







