JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Alhasil, Meta dan Google menandatangani berita acara pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Sebelumnya pihak Google belum memenuhi panggilan pertama dan baru hadir setelah Kemkomdigi melayangkan pemanggilan kedua.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kewajiban platform dalam melindungi pengguna.
“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik. OM-09.
Kemkomdigi Periksa Meta dan Google Soal Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna







