‎Kemkomdigi Periksa Meta dan Google Soal Dugaan Pelanggaran Perlindungan Pengguna

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar (Humas Kemkomdigi)

JAKARTA | Kementerian Komunikasi dan Digital memeriksa dua platform digital terbesar dunia, Meta dan Google, atas dugaan pelanggaran kewajiban perlindungan pengguna sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

‎Alhasil, Meta dan Google menandatangani berita acara pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

‎Sebelumnya pihak Google belum memenuhi panggilan pertama dan baru hadir setelah Kemkomdigi melayangkan pemanggilan kedua.

‎Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan tim Kemkomdigi mengajukan 29 pertanyaan untuk mendalami dugaan pelanggaran kewajiban platform dalam melindungi pengguna.

‎“Hasil pemeriksaan kedua platform tersebut akan kami dalami lebih lanjut,” jelasnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).

‎Ia menegaskan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan aktif pemerintah untuk memastikan platform digital menjalankan tanggung jawabnya kepada publik. OM-09.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *