Aceh  

Kesbangpol Aceh Imbau Ormas Yang Tidak Aktif Jangan Layani Minta Dana Hibah

Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas permendagri nomor 32 Tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

Disebutkannya, Ormas yang berhak menerima bantuan dana hibah, yakni yang sudah berdiri dan beraktifitas menjalankan organisasi dibidangnya lebih dari 3 tahun.

Begitupun harus sudah memenuhi persyaratan sesuai aturan Permendagri yakni bertempat di daerah setempat dan sudah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari Kesbangpol setempat.

Kegiatan yang berlangsung setengah hari itu, turut dihadiri Narasumber dari mewakili Komandan Kodim 0109 Aceh Singkil Kap Inf Bambang Supriadi, mewakili Kapolres Aceh Singkil, melalui Kasat Intelkam AKP Imran SE MH, Kesbangpol Aceh Diana Purmasuri serta Plt Kaban Kesbangpol Aceh Singkil H Amril AR yang dilaksanakan melalui sumber pembiayaan Bakesbangpol Provinsi Aceh.