TANAH KARO | Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia – Badan Penelitian Aset Negara (LAI – BPAN) Indonesia Kabupaten Karo, Sarjana Ginting secara tegas, meminta kepada Pemkab Karo supaya tidak mengeluarkan surat rekomendasi kepada salah seorang peserta Taruna STTD Kemenhub RI untuk D IV Transportasi darat, yang Pola Pembibitan (Polbit) nya bukan dari Kabupaten Karo.
Pasalnya, peserta yang lulus bukan dari utusan putera/puteri yang berdomisili di Tanah Karo, melainkan dari Pemkab Dumai.
Anehnya sejak awal mulai pendaftaran adiminterasi dan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diselenggarakan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tidak ikut kategori pola pembibitan Kabupaten Karo beberapa bulan lalu.
“Hal ini menjadi menarik, dan menambah kecurigaan adanya dugaan nuansa kongkalikong, sehingga peserta utusan Pemkab Dumai ini menjadi penyusup ke Pemkab Karo. Apapun bentuknya sistem cara seperti ini yang dimainkan oleh oknum tertentu harus dilawan dan ditolak. Ini sudah zaman reformasi, semua harus transparan dan keterbukaan kepada publik,” tegas Ketua DPC LAI – BPAN Indonesia Kab Karo Sarjana Ginting, Sabtu (31/10/2020) di Kabanjahe.
Menurut Sarjana Ginting selaku penggiat sosial kontrol pemerintahan sejak awal mengikuti peristiwa ini tidak bisa ditolerir, jangan rugikan kesempatan hak hak putera /puteri masyarakat karo, sebagai amanah otonomi daerah, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini seharusnya Kemenhub RI juga turut membantu masyrakat karo, bukan menambah persoalan demi permainan dan kecurangan. Tegasnya
Menurut Sarjana, apa yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara pihak Politeknik STTD Kemenhub RI dengan Pemkab Karo pada tanggal 4 Februari 2020 lalu, dalam pasal 4 ayat kedua huruf a, menyatakan pihak kedua (Pemkab Karo) berkewajiban mengeluarkan surat pengantar taruna yang akan melaksanakan pendidikan.
Dan huruf b, Pemkab Karo melaksanakan rekrutmen /penerimaan taruna baru sesuai dengan total jumlah kebutuhan, jelas dilanggar oleh pihak kesatu (Politeknik STTD Kemenhub RI),” sebutnya.
Sarjana menilai, tidak relevan kalau Pemkab Karo harus mengeluarkan rekomendasi itu.
“Jika Pemkab Karo tetap mengeluarkan rekomendasi itu, saya terdepan akan menggugat Pemkab Karo ke ranah hukum, karena tidak pernah memperjuangkan hak-hak putera /puteri masyrakat Karo dalam mengakomodir sumber daya manusia melalui dunia pendidikan,” tandasnya.
Dikatakan Sarjana, pihaknya akan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena penyelenggara negara masih menggunakan intrik KKN.
“Komisi V DPR RI sebagai perpanjangan tangan masyarakat, selaku membawahi rapat kerja kemenhub RI, sudah selayaknya ini menjadi PR bagi komisi V DPR RI untuk membuka kongkalikong perimainan ini,” ujarnya.
Reporter : Daniel Manik







