Selain itu Robin menegaskan bahwa UU KIP No 14 Tahun 2008 bukanlah UU yang memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya namun UU ini lebih dari merubah mindset (cara berpikir) kita untuk merubah kebiasaan kita dari yang selama ini menutup informasi publik menjadi terbuka untuk publik. ” Kalau sanksi dalam UU ini tidak tegas , tidak seperti UU Korupsi yang menjerat pelakunya dengan pidan penjara,” kata Robin lagi.
UU KIP ini sebut Robin sesungguhnya membuka peluang bagi elemen masyarakat untuk menggunakan pengawasannya dalam mengawasi kebijakan publik yang diambil oleh Pemkab, Pemko dan Pemprovsu.” Dengan UU KIP masyarakat bisa meminta secara resmi dokumen informasi yang merupakan hak publik. Jika tidak dokumen informasi itu tidak diberikan maka masyarakat bisa mengajukan sengketa ke KIP Sumut,” kata Robin.
Untuk Tahun 2020 sengketa informasi publik yang kita terima mencapai 80 an perkara ucap Robin, hal ini jauh menurun pada Tahun 2019 karena ada Pandemi Covid-19.
” Ke depan kita berharap agar Badan Publik membuka akses informasi yang merupakan hak publik ke masyarakat sehingga tidak ada lagi informasi yang merupakan hak publik yang ditutupi,” harap Robin. cr-03







