Aceh  

KIP Aceh Selatan : Kerjasama dengan Bank Pencairannya Merujuk Petunjuk Teknis KPU

ACEH SELATAN | Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan menjelaskan, terkait dugaan pengendapan ataupun penyimpanan dana hibah untuk mendapatkan keuntungan bagi ketua KIP Aceh Selatan adalah tidak benar.

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh Selatan Kafrawi SE didampingi Plt Sekretaris Surya Dharma di hadapan pengurus dan anggota PWI di Rumah Besar PWI Jalan Merdeka, Tapaktuan, Kamis (30/5/2024).

“Kami mengusul dan melakukan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pemerintah Aceh Selatan dan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak perbankan. Persoalan penarikan bukan ranah kami,” bebernya.

“Kewenangan pencairan dan penggunaan itu leading sektor Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yakni Sekretaris KIP dengan merujuk petunjuk teknis dan Keputusan KPU nomor 1373 Tahun 2023 tentang pedoman penatausahaan seleksi Bank penampung Dana Hibah Pilkada,” jelas Kafrawi.

Ia menyebutkan, dana yang telah ditransfer Pemda Aceh Selatan ke rekening KIP sebesar 40% dari Rp36 miliar atau setara lebih kurang Rp14,5 miliar tersebut samasekali tidak ada fee.

Sisa sebanyak 60% lagi diperkirakan masuk pada Juli 2024. Dana itu masih utuh dan tersimpan di bank akibat belum dicairkan karena KIP Aceh Selatan sudah beberapa kali terjadi pergantian sekretaris (KPA).

Sehingga kewenangan amprahan mutlak fungsi sekretaris. Sekretaris sebelumnya saudara Elwin, SE pindah ke Kota Subulussalam. Penggantinya Asmardin mengundurkan diri setelah rampung Pemilu.

Saat ini sekretaris KIP Aceh Selatan masih berstatus Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) atas nama Surya Dharma yang mengantongi Surat Keputusan (SK) pada tanggal 21 Mei 2024.

Salah satu faktor mengendap, akibat pergantian sekretaris beberapa kali, imbuhnya.

Dalam PKS tertuang reward sebagai bentuk penghargaan. Dan itu bukan dalam bentuk uang, melainkan fasilitas untuk kepentingan negara untuk kelancaran dan kesuksesan Pilkada,” terang Kafrawi lagi.

Reward yang diberikan sebagai hadiah bukan dilaksanakan oleh pihak KIP tetapi melalui proses perbankan.

Kerenanya, sambung Kafrawi, tudingan untuk Ketua KIP Aceh Selatan mendapat fee dari penyimpanan dana hibah adalah sebuah kekeliruan yang patut disesali dan diluruskan agar publik memahami akar masalah.

Sementaraitu Plt Sekretaris KIP Aceh Selatan Surya Dharma turut memberi penjelasan terkait dugaan mengendapnya dana hibah.

Dana hibah Pilkada sebesar 40% dari Rp36 miliar disimpan dalam Rekening Penerimaan Dana Hibah Langsung (RPDHL).

“Mekanisme penggunaan dan pengelolaannya harus sesuai petunjuk teknis dan Keputusan KPU. Dana ini diawasi secara ketat oleh lembaga-lembaga pengawasan agar tidak melenceng dari aturan main,” timpal Surya Dharma.

Artinya, tambah Surya Dharma, pencairan dan penarikan harus melibatkan dua bendahara, pungkasnya.

Reporter : YUNARDI.M.IS