ACEH SELATAN I Diakhir Periode Desember tahun 2021 Komisi Indenpenden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan dan Rapat Koordinasi dengan Stakholder dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Hal itu diungkap Ketua KIP Kabupaten Aceh Selatan Saiful, SE kepada wartawan. Sabtu, (1/1/2021).
Hasil rekapitulasi katanya kemudian disampaikan kepada Partai Politik, Panwaslih dan Stakholder terkait serta mengumumkan di papan pengumuman Kantor KIP Kabupaten Aceh Selatan, laman website resmi dan media sosial KIP Kabupaten Aceh Selatan.
Pemberitaan yang ditayang oleh media ini merupakan bagian keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Aceh Selatan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB).
Dalam rangka kemudahan masyarakat dalam memberikan masukan atau tanggapan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan, KIP Kabupaten Aceh Selatan membuka layanan tanggap data pemilih, baik melalui website resmi KIP kabupaten Aceh Selatan : https://kip-acehselatan.kpu.go.id atau dapat mendatangi langsung Kantor KIP Kabupaten Aceh Selatan dengan alamat Jl. T. Ben Mahmud Kelurahan Lhok Keutapang Kecamatan Tapaktuan.