Saiful SE juga mengatakan berpedoman pada Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, dan Surat Ketua KIP Aceh Nomor : 1924/PP.07/11/2021 tanggal 14 Desember 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021 serta Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan Nomor : 40/PL.02/1101/2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Desember Tahun 2021 bersama dengan para stakholder (Panwaslih, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan yang diwakili oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Selatan dan Perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Aceh Selatan) dengan rincian sebagai berikut.
Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Aceh Selatan untuk Periode Bulan Desember Tahun 2021 yaitu berjumlah 155.590 (seratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh) pemilih, dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah 75.710 (tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh) pemilih, dan Pemilih Perempuan berjumlah 79.880 (tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus delapan puluh) pemilih, yang tersebar di 18 (delapan belas) Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Selatan.
Reporter: Yunardi







