Kisruh Harta Warisan, Mafia Tanah Diduga Dalangi Warga Ajibata Saling Lapor Polisi

Andi Samudera Sirait (kemeja merah) didampingi kuasa hukum Boturan NP Simatupang dkk

MEDAN | Kisruh harta warisan keluarga Andi Samudera Sirait (45) dengan Poltak Bernando Sirait (45) berujung saling lapor polisi malah makin rumit lantaran ego masing-masing.

Pasalnya, Poltak Bernando Sirait mengaku tanah warisan di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba seluas 16.442 M2 adalah warisan orangtuanya dan tidak berkaitan dengan Andi Samudera Sirait maupun St Oloan Sirait (73).

Sementara surat keterangan Lurah Parsaoran Ajibata Nomor: 598/470/KPA/2012, disebutkan bahwa hak atas tanah warisan almarhum Japet Sirait seluas 2 ha di Sihusapi Dolok adalah Mauli Sirait. Pintu Nainggolan dan Bisara Sirait adalah ahli waris dari almarhum Jaludin Sirait.

Surat pernyataan hak atas tanah warisan almarhum Japet Sirait, turut ditandatangani Camat Ajibata Gibson Sinaga dan Lurah Parsaoran Ajibata Drs Tigor Sirait serta saksi saksi.

Andi Samudera Sirait menjelaskan hubungan silsilah antara Poltak Bernando Sirait masih bagian keturunan Japet Sirait. Dimana Jaludin Sirait dan Mauli Sirait adalah saudara kandung. Sementara Mauli Sirait adalah orangtuanya Andi Samudera Sirait

Bukti surat keterangan Lurah Parsaoran Ajibata Kec Ajibata

Andi Samudera Sirait menuturkan ahli waris Japet Sirait atas lahan seluas 2 ha di Sihusapi Dolok, Kelurahan Parsaoran Ajibata adalah Mauli Sirait dan Jaludin Sirait.

“Poltak Bernando Sirait ini anaknya Binsar Sirait atau cucunya Jaludin Sirait. Kami tidak membantah Poltak Bernando Sirait tidak memiliki warisan di objek saat ini tetapi sesuai porsinya masing-masing,” kata Andi Samudera Sirait kepada orbitdigitaldaily.com.

Saling Mengadu

Tetapi masalah berujung saling lapor lantaran Poltak Bernando Sirait mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik melalui notaris tanpa mengedepankan musyawarah – mufakat atau melibatkan ahli waris almarhum Japet Sirait.

“Dari orangtua saya Mauli Sirait sampai saya sendiri sejak puluhan tahun menguasai objek karena lahan pertanian. Ironisnya, kami tidak mengetahui proses terbit SHM atas nama Poltak Bernando Sirait pada tahun 2024,” terangnya.

Selain dirugikan sepihak, di objek itu ada kuburan ibu Andi Samudera Sirait yang meninggal pada tahun 1982. Timbulnya SHM tanpa sepengetahuan ahli waris, akhirnya mendatangi kantor Lurah Parsaoran dan notaris IH Sirait, ternyata sejak lama telah mengajukan penerbitan SHM.

“Makanya kami ajukan pembatalan SHM karena pemilik lahan juga termasuk saudara St Oloan Sirait selaku ahli waris keturunan Juguk Sirait. Dimana Ompung Marjajak memiliki dua anak, yaitu Juguk dan Ompung Marhulalan Sirait. Wajar kami upaya hukum melawan Poltak Bernando Sirait,” terangnya.

Kemudian, St Oloan Sirait (73) mengaku tidak lagi satu warisan dengan Andi Samudera Sirait maupun Poltak Bernando Sirait tetapi masih satu rumpun berkisar 4 generasi dari Ompung Marjajak Sirait.

“Tetapi dalam pesta budaya batak masih saya yang mewakili keturunan Ompung Marjajak Sirait,” kata St Oloan Sirait didampingi anaknya Hotbin Sirait.

Meski demikian, St Oloan Sirait turut menyampaikan terimakasih kepada notaris Iin Herdita Sirait karena belum menyerahkan SHM kepada Poltak Bernando Sirait. Sebab, jika diserahkan maka banyak pihak dirugikan.

“Kami melihat ada dugaan keterlibatan mafia tanah untuk menguasai lahan demi kepentingan bisnis. Sebab kami dapat informasi adanya jual beli sepihak padahal SHM sudah terbit, tentu ada apa dibalik kisruh ini,” timpal Hotbin Sirait.

Boturan NP Simatupang SH MH, kuasa hukum Andi Sirait dan Oloan Sirait mengatakan tudingan Poltak justeru membalikkan fakta karena mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Andi Sirait maupun Oloan Sirait.

“Yang kami gugat BPN dan tergugat intervensi Poltak Bernando Sirait. Yang kami sertakan bukti di PTUN adalah surat keterangan tanah. Untuk itu kami minta Polda Sumut segera memproses dugaan perbuatan melawan hukum Poltak Sirait” tegas Boturan NP Simatupang.

Sebelumnya, Poltak Bernando Sirait mengaku korban oknum notaris asal Balige Kabupaten Toba lantaran sertifikat hak milik (SHM) seluas 16.442(M2) belum kunjung diterimanya berujung LP/B/327/Vlll/2024/SPKT/Polres Toba /Polda Sumut.

Keterangan BPN Kabupaten Toba bahwa SHM atas nama Poltak Bernando Sirait telah diserahkan pada 10 Nopember 2023 lalu.

Daniel Aritonang membantah laporan Andi Samudra Sirait LP/B/664/V/2024/SPKT/Polda Sumut karena dokumen tidak pernah menjadi lampiran proses permohonan penerbitan SHM tanah seluas 16.442 (M2) di Kelurahan Parsaoran Ajibata. (OM-009)