Klarifikasi ke Ombudsman, Dirut Tirtanadi : Tidak Ada Kenaikan Tarif Hanya Perubahan Sistem Pencatatan

Selain itu sambung Kabir Bedi, manajemen Tirtanadi terus melakukan terobosan program kerja untuk peningkatan pelayanan yang prima kepada pelanggan, oleh karena ungkap Kabir Bedi lagi PDAM Tirtanadi akan membangun Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) untuk menambah debit air yang dibutuhkan hingga 12.500 liter/detik.

“Saat ini PDAM Tirtanadi memiliki sekitar 7000 liter/detik yang diperlukan 12.500 liter/detik, InsyaALLAH pada Tahun 2025 akan terpenuhi,”ujar Kabir Bedi.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengharapkan manajemen Tirtanadi dapat menyelesaikan permasalahan lonjakan rekening pelanggan dengan baik, sehingga pelanggan tidak merasa dirugikan.

“Kami berharap kepada Pak Dirut serta jajaran dapat menyelesaikan permasalahan laporan pelanggan yang masuk ke Ombudsman hingga saat ini berjumlah 52 laporan pengaduan yang telah melengkapi berkas,”kata Abyadi Siregar.cr-03/rel