MEDAN| Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Kabir Bedi didampingi Direktur Administrasi dan Keuangan Feby Milanie, Kepala Divisi (Kadiv) Sekretaris Perusahaan (Sekper) Humarkar Ritonga, Kadiv Hubungan Langganan (Hublang), Kadiv Transmisi dan Distribusi Muhri Febriyanto beserta staf lainnya menyampaikan klarifikasi ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumut terkait adanya laporan pelanggan PDAM Tirtanadi, di Kantor Ombudsman Jl Sei Besitang no 3 Medan Senin (22/3/2021).
“Pelanggan tidak perlu risau karena hingga saat ini tidak ada kenaikan tarif, hanya perubahan sistem pada pencatatan dan kami sudah menyiapkan solusinya,”kata Dirut Tirtanadi Kabir Bedi.
Kabir Bedi menegaskan bahwa PDAM Tirtanadi hingga saat ini tidak ada menaikkan tarif air, yang ada perubahan sistem pencatatan dari manual ke sistem android yang bertujuan untuk lebih akuratnya pencatatan meter sehingga kedepannya pencatatan meter akan lebih baik.
Menurut Kabir Bedi pencatatan dengan sistem android ini, sudah dilaksanakan oleh PDAM lain di Indonesia.
“Memang kami sangat memahami yang dialami oleh pelanggan akibat dari perubahan sistem ini, untuk itu kami tidak tinggal diam dan akan proaktif mendatangi pelanggan yang mengalami lonjakan akibat perubahan sistem ini,”ungkap Kabir Bedi.