Komisi III DPR RI Apresiasi Maha Karya Kejaksaan, Mulfachri Harahap Minta Mafia Tanah Diusut Cepat

Kajati Sumut Idianto didampingi para Asisten, Kajari, Kasi saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI masa persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Hotel JW Marriot - Medan, Selasa (8/3/2022). Foto/Ist.

Kemudian, penanganan perkara tindak pidana khusus, sambung Idianto di tingkat penyelidikan 177 kegiatan, penyidikan 125 kegiatan, prapenuntutan dan penuntutan 83 perkara, dieksekusi 42 perkara.

Mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung RI menjelaskan beberapa perkara perhatian masyarakat, seperti perkara narkotika Tanjungbalai Asahan melibatkan 11 anggota Polri, TNI satu orang dan warga sipil 3 orang.

Selanjutnya, perkara pembunuhan berencana terhadap wartawan di Simalungun, disusul kasus tindak pidana memelihara satwa dilindungi serta perkara vaksin kosong.

Selain mendapat sanjungan dewan, pemberantasan mafia tanah menjadi sorotan Mulfachri Harahap, anggota DPR RI Fraksi PAN meminta Kejati Sumut benar-benar serius mengusut mafia tanah.

Pasalnya, permasalahan tanah di Sumatera Utarq sangat kompleks terutama berkaitan tanah-tanah eks HGU Perkebunan.

Hal yang sama juga disampaikan Taufik Basari terkait beban kerja tidak sebanding dengan anggaran, terutama upaya kejaksaan melakukan pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penangkapan yang masuk dalam daftar pencarian orang(DPO).

“Secara khusus, saya apresiasi Kejati Sumut telah berinovasi melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Usulan Kampung Restoratif Justice diharapkan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan” ujar Hinca Pandjaitan sembari meminta Kejati Sumut memetakan kinerja 100 hari ke depan.