Komisi III DPR RI Apresiasi Maha Karya Kejaksaan, Mulfachri Harahap Minta Mafia Tanah Diusut Cepat

Kajati Sumut Idianto didampingi para Asisten, Kajari, Kasi saat kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI masa persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, di Hotel JW Marriot - Medan, Selasa (8/3/2022). Foto/Ist.

MEDAN – Komisi III DPR RI mengapresiasi terebosan Maha Karya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam hal penghentian penuntutan lewat pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Hal itu disampaikan Ahmad Sahroni saat acara kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut, masa persidangan III Tahun Sidang 2021-2022, digelar di Hotel JW Marriot Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (8/3/2022).

Menyambut apresiasi wakil rakyat itu, Kajati Sumut Idianto SH MH, turut memaparkan sejumlah keberhasilan dalam penyelamatan, pengembalian dan pemulihan aset keuangan negara.

Seperti, Bidang Intelijen(Intel) berhasil menyelamatkan aset Pemprovsu senilai Rp 152.000.000, Pemko Medan Rp 9.083.566.525 dan Walpam Rp 210.620.599.683.

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Rp 76.766.677.378. Bidang Datun terkait pemulihan keuangan negara Rp. 359.647.283.540, dan penyelamatan keuangan negara Rp.1.592.922.040.908.

Dan sepanjang tahun 2021 telah berhasil mengamankan 18 DPO dan kegiatan vaksinasi kepada 24.037 orang.

“Perkara narkotika masih mendominasi di Sumut. Kemudian penghentian penuntutan lewat pendekatan keadilan restoratif selama tahun 2021 ada 72 perkara dan Januari – Februari 2022 sudah ada 25 perkara,” kata Idianto dalam paparannya.