MEDAN – Mantan Kepala SMAN8 Medan Jonggor Rantau Panjaitan dituntut 7, 6 tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 Bulan Kurungan dan uang pengganti Rp1.458.883.700,- subsidair 4 Tahun Penjara.
Berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/22). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Hasibuan mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor dalam surat dakwaan primair.
Akhirnya, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa seusai JPU membacakan tuntutan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa Fauzan Irgi Hasibuan menguraikan besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan sebesar Rp1.400.000/ siswa setiap tahun ajaran.
Rinciannya Tahun Ajaran (TA) 2016/2017 sebanyak 984 Siswa x Rp1.400.000 = Rp1.377.600.000. TA 2017/2018 dengan 917 siswa sebesar Rp1.283.800.000, dan TA 2018/2019 dengan 934 siswa Rp 1.307.000.000.