Terdakwa Jongor Ranto Panjaitan selaku Kepsek SMAN 8 Jalan Sampali, Kecamatan Medan Area, Kota Medan melaksanakan penyaluran dana BOS setiap triwulan I sebesar 40 persen dan triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.
Dengan demikian, terdakwa memiliki tugas serta tanggung jawab, diantaranya, mengirim dan mengupdate data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem secara online ke Kementerian Pendidikan RI atau Dapodik.
Anehnya, meski terdakwa telah membentuk dewan guru maupun komite sekolah untuk pertanggungjawaban penggunaan dan transparansi dana BOS namun dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak melibatkan unsur dewan guru maupun komite sekolah dan laporan penggunaan dana BOS diyakini tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Alhasil, akibat perbuatan terdakwa kerugian keuangan negara dirugikan sebesar Rp1.458.883.700, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara No. Itprovsu.905/R/2019 tanggal 04 November 2019 silam.
Akhirnya, Jongor Ranto Panjaitan pun dijerat pidana korupsi secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana yang ada padanya dapat merugikan keuangan negara.
Teks foto, Ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/05/22).
Reporter : Toni Hutagalung







