ACEH SELATAN | Investor yang masuk ke Aceh Selatan diminta tidak melalui calo tambang dan administrasinya seperti pengurusan surat menyurat harus dari dasar, ungkap Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada awak media Jumat (02/12/2022).
Saat ini banyak masyarakat di Aceh Selatan resah terutama bagi yang memiliki lahan mengandung sumber mineral, tingkah para calo tambang alias mafia tambang sering melakukan ‘penyerobotan’ dengan senjata bahwa mereka sudah mengantongi ijin.
Menurut Hasbar Kuba, salah seorang oknum kades yang dicaplok wilayahnya, dalam pemetaan tambang tersebut sudah mengeluarkan surat untuk pembatalan izin tambang yang diberikan kepada calo, namun calo tambang tersebut diduga tidak melampirkan surat pembatalan izin tersebut ke bupati Aceh Selatan.
Terkait itu, Pemerintah Aceh Selatan untuk membatalkan surat Bupati Nomor 540/566 tanggal 28 Juni 2022 perihal rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) komoditas mineral emas dan tembaga dan mineral pengikutnya dengan surat Bupati Aceh Selatan Nomor 660/524 tanggal 17 Juni 2022 perihal kesesuaian dengan rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Aceh Selatan tahun 2016-2036.
“Kita menduga ada keterlibatan oknum di Dinas ESDM Provinsi Aceh, dalam mempermudah calo alias mafia tambang untuk mengurus izin IUP,” sebutnya.
Diminta kepada Menteri ESDM untuk mencabut izin pertambangan tersebut atas nama PT. Selatan Aceh Emas (PT.SAE) karena diduga sudah melanggar aturan UUD. adminstrasi Pertambangan dan kami juga meminta kepada KPK untuk memeriksa mafia tambang yang diduga terselubung di PT. SAE dan kami akan melampirkan dokumen yang dilanggar tersebut
“Kami terus mendukung masyarakat Alue Baro Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, untuk mengawasi penggerakan diduga mafia tambang tersebut dan kami akan segera ke Jakarta untuk bertemu dengan Komite Pemberantasan korupsi,” sebutnya.
Reporter : YUNARDI.M.IS