KPU Deliserdang Tetapkan Tiga Paslon Bupati – Wabup Peserta Pilkada 2024

Peserta Pilkada Deliserdang

LUBUKPAKAM | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang telah menetapkan tiga pasangan calon bupati- wakil bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Deliserdang sebagai peserta pilkada serentak tahun 2024.

Penetapan ketiga pasangan calon itu dilakukan pada rapat pleno dikantor KPU Kabupaten Deliserang di Lubukpakam Minggu (22/09/2024) yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan didampingi anggota Zia Hulhaq Siregar, E. Sinuhaji, Uswatun Hasanah Harahap, Chairunnisa Lubis dan Sekretaris KPU Kabupaten Deliserdang Nazrul Ichsan Nasution SH.

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan mengatakan KPU baru saja selesai melaksanakan rapat pleno dari hasil rapat pleno KPU telah menetapkan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pilkada serentak tahun 2024 dikabupaten Deliseedang.

Penetapan ini antara lain Surat Keputusan KPU Kabupaten Deliserdang Nomor 2245 Tahun 2024 Tentang penetapan calon peserta pemilihan bupati wakil bupati kabupaten Deliserdang tahun 2024.

UU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota.

Dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Deliserdang Nomor: 1115/PL.02.3-BA/1207/2/2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang Tahun 2024. Dan terakhir PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan.

Adapun ketiga pasangan calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang yang ditetapkan sebagai peserta pilkada tahun 2024 adalah dr.Asri Ludin Tambunan – Lom lom Suwondo didukung 6 partai politik Hanura P Golkar P Gerindra PDI Perjuangan P Buruh dan PSI.

Sofyan Nasution SE -Junaidi Parapat didukung 3 partai politik PKS P Demokrat dan PBB.

Terakhir Drs HM Yusuf Siregar- Bayu Sumantri Agung didukung 3 partai politik PAN PPP dan PPI .

Ketua KPU Kabupaten Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan menambahkan usai penetapan peserta pilkada serentak tahun 2024 KPU selanjutnya akan melakukan pencabutan nomor urut peserta pasangan calon serta penetapan jadwal dan tempat kampanye. (AM Tanjung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *