Aceh  

Langgar Kode Etik Polri, Kapolres Aceh Selatan PDTH Seorang Anggota

ACEH SELATAN | Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru SIK memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) in abtentia satu anggota Polres Aceh Selatan karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.

Upacara PTDH dilksanakan di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Selatan, Senin (15 Mei 2023). Satu Anggota Polres Aceh Selatan Brigadir Polisi (Brigpol) A, diberhentikan karena meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas.

Kapolres Aceh Selatan melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara.

Untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas.

Kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” jelasnya.

Sementara itu, proses PTDH yang dilakukan terhadap Brigadir A telah ditinjau dari beberapa asas sebelum dilakukan pemberhentian.

Reporter : YUNARDI. M. IS