Usai Dicopot, Kejati Sumut Periksa Oknum Jaksa Kejari Batubara

MEDAN | Bidang Pengawasan Kejaksaan Tingggi Sumatera Utara akhirnya memeriksa oknum Jaksa Kejari Batubara yang diduga memeras orangtua tersangka kasus narkoba DYN dan MRN, demi menjaga marwah institusi Korps Adhyaksa, Senin (15/5/2023).

Pemeriksaan berdasarkan surat perintah inspeksi kasus, nomor : PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023, 12 Mei 2023. EKT(39) oknum Jaksa Kejari Batubara tiba di kantor Kejati Sumut Jl AH Nasution – Medan, sekitar pukul 7.00 WIB dan langsung diperiksa usai apel pagi.

Hal itu dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto SH MH sebagaimana imbauan Jaksa Agung RI kepada seluruh jajaran agar tidak main – main dengan penanganan perkara apapun. Sebab, tidak ada tempat bagi yang menyelewengkan jabatan.

Kajati Sumut melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH mengatakan oknum jaksa berinisial EKT sedang diperiksa Bidang Pengawasan sebagai terlapor terkait larangan dan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor : 94 Tahun 2021 tentang aparatur sipil negara(ASN).

Sembari menunggu hasil pemeriksaan oknum Jaksa, turut diperiksa salah satu honorer Kejaksaan Negeri Batubara.

Dicopot

Dijelaskan Yos, selain diperiksa, oknum jaksa tersebut telah dicopot sementara waktu dan apabila terbukti, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk itu, diharapkan seluruh jajaran bekerja secara profesional, berintegritas menjaga nama baik institusi.

Diketahui, kasus ini bermula dari Kejari Batubara menerima berkas perkara tersangka narkoba Polres Batubara, dimana syarat formil dan materilnya sedang diteliti Jaksa EKT dan kasusnya belum lengkap atau P21. Dan kini beredar luas dan viral video dugaan pemerasan di berbagai platform media, baik media sosial maupun media online.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil langkah pengamanan terhadap oknum Jaksa dan sementara waktu dibebaskan dari jabatan.

Kemudian, untuk pemeriksaan lebih lanjut, Jumat 12 Mei 2023, Jaksa EKT telah diserahkan ke bidang Pengawasan

“Apabila terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Saat ini Jaksa EKT telah dicopot dan ditarik ke Kejati Sumut untuk mempermudah pemeriksaan” kata Yos Tarigan.

Reporter : Toni Hutagalung