MEDAN | Desakan advokat Tiopan Tarigan SH soal laporan tindak pidana pemalsuan surat sebidang tanah milik Tama Ulina Sitepu di Kota Binjai menuai respon positif Polda Sumut.
Kasus antara ibu dan anak angkat ini sebelumnya gagal dimediasi aparat pemerintah setempat lantaran terlapor ingkar janji. Dengan berat hati Tama Ulina menempuh jalur hukum ke Polda Sumut dengan bukti laporan polisi : LP/B/917/VI/2025/SPKT/ Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Juni 2025.
Polda Sumut melalui Unit 3 Subdit II – Harda Bangtah Ditreskrimum menyebut laporan Tama Ulina masih sedang tahap penyelidikan sebagaimana pasal 263 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Kasubdit II Harda-Bangtah, AKBP Alfiantri Permadi SIK mengatakan pihaknya masih melakukan wawancara terhadap pelapor, korban dan saksi – saksi, termasuk pihak notaris.
”Rencana tindak lanjut mengundang wawancara saksi Winda Sitepu dan Fitri selaku staf notaris Rasmi SH serta terlapor RM Sembiring dan MS Sembiring”tulis AKBP Alfiantri Permadi dikutip orbitdigitaldaily.com, Selasa (19/8/2025).
Disebutkan kepada Tiopan SH lewat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), Kamis (31/7/2025), untuk mempermudah penyelidikan dan koordinasi perkara agar menghubungi penyidik Kompol Faidir, Iptu Nikson Silitonga dan San Meianto Samosir.
Sebelumnya, Tiopan Tarigan SH menyebutkan gugatan RM br Sembiring di PN Binjai pada tahap pembuktian surat tidak menerangkan surat tanda terima uang pada 5 Juni 1995 justru diduga palsu.
Kemudian, di PN Binjai dan Pengadilan Tinggi Medan terbukti secara hukum menggunakan surat dugaan palsu sebagai dasar gugatan perdata di PN Binjai.
Menurutnya, dugaan surat palsu itu karena menggunakan materai tempel 2000 yang belum lahir/dicetak atau diedarkan PT. Pos Indonesia (Persero) sehingga tidak memiliki dasar hukum.
Sebab, dasar hukum materai tempel 2000 di Indonesia berdasarkan suratat edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-29/PJ.53/19995, tanggal 27 Juni 1995, sedangkan Materai Tempel 2000 digunakan tanggal 5 Juni 1995.
Selain itu, jarak antar kata simetris dengan sistem komputer dan printer atau tidak ada garis penghubung dibagian kanan. Lalu saat mediasi sebelumnya terlapor RM Sembiring dan anak anaknya tidak bisa menunjukkan surat tanah atau tanda terima uang, 5 Juni 1995 tersebut.
”Kami mohon Dirreskrimum, Kasubdit II Harda-Bangtah dan penyidik segera mempercepat proses penyelidikan ke penyidikan dan langsung menahan para terlapor RM br Sembiring, MS Sembiring dan pelaku turut serta “katanya.
Diketahui, kisah Tama Ulina Sitepu sewaktu baru lahir lalu diangkat menjadi anak bungsu pasangan keluarga T Sitepu – RM br Sembiring. Menjadi anak perempuan satu satunya, tumbuh kembangnya pun penuh manja, ceriah dan kasih sayang.
Tetapi setelah tumbuh dewasa, gadis paras cantik ini mulai kehilangan kasih sayang keluarga yang pernah dulu ada. Kebahagiaan itupun mulai sirna, hilang tak tersisa lagi ditelan getirnya konflik sebidang tanah yang berujung gugatan ibunya dan Tama pun membalas dengan laporan dugaan pemalsuan surat.
Bukan bermaksud tak ingin berbalas budi, tetapi kesabaran Tama Ulina telah habis kandas lantaran dirinya tak henti-henti diserang keluarga dengan berbagai tekanan hampa.
Tiopan Tarigan SH mengatakan Tama Ulina melaporkan RM br Sembiring dan MS Sembiring karena diduga menggunakan materai tempel 2000 yang belum memiliki surat edaran Direktur Jenderal Pajak RI, pada 27 Juni 1995 sebagai dasar hukum untuk cetak. * OM-09.








Semngat bro.