ACEH SINGKIL Untuk menjaga budaya dan adat istiadat, Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hukum adat bagi para pelajar setingkat SMA sederajat di Kabupaten Aceh Singkil.
Kegiatan itu dilaksanakan Sesuai Peraturan dan Perundang-undangan tentang Qanun nomor 9 tahun 2008, serta surat keputusan Gubernur Aceh, Kapolda Aceh dan MAA Aceh yang dikembalikan hukum adat dalam masyarakat aceh damai dan hebat.
Kegiatan yang diselenggarakan Majelis Adat Aceh (MAA) bekerjasama MAA Aceh Singkil melaksanakan sosialisasi terhadap siswa/siswi SMA, MAN, SMK dan Pasantren. Yang dilaksanakan selama dua hari di Gedung Pemuda Pasar Singkil (PPS).
Tim Pembina Majelis Adat Aceh, Abdul Hamid Zen, Jum’at (15/11/2019), kepada wartawan menjelaskan, sosialisasi bertujuan agar budaya-budaya, adat-istiadat, kebiasaan-kebiasan bisa diketahui, dan terus dilaksanakan oleh para pemuda dimasa akan datang.
Kemudian bisa dipelajari dan ditindaklanjuti oleh anak-anak kita. Sebab apabila ini tidak dilakukan maka budaya dan adat istiadat serta kebiasaan yang ada di Aceh khususnya didalam Aceh Singkil perlahan-lahan akan terkikis.
“Tapi tak kalah terpenting adat istiadat dan budaya di Aceh khususnya di Aceh Singkil harus sesuai dengan syariat Islam. Sehingga perlunya pembinaan,” bebernya.
Disebutkannya, dalam undang-undang nomor: 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh, dan undang-undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ke istimewaan Aceh.
Kemudian secara khusus didalam Qanun nomor 9 dan 10 tahun 2008 meamanatkan bahwa pemerintah Aceh serta Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melakukan pembinaan Adat tersebut dilakukan melalui masyarakat dan Lembaga.
Reporter : Saleh