Aceh  

LIBAS: BKSDA Aceh Harus Tegas Menindaklanjuti Dugaan Perambahan Hutan Trumon

ACEH SELATAN | Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri meminta kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, harus tegas menindaklanjuti dugaan perambahan hutan Trumon.

“Dugaan perambahan hutan Trumon untuk dijadikan lahan perkebunan ini berdasarkan laporan masyarakat.

Dan ini harus mendapatkan perhatian serius dari BKSDA Aceh,” kata Mayfendri kepada Awak Media di Tapaktuan, Sabtu (24/12/2022).

Pasalnya, lanjutnya, cakupan kawasan hutan Trumon sebagiannya merupakan Suaka Margasatwa Rawa Singkil itu adalah kawasan strategis nasional yang dilindungi.

“Berdasarkan data Yayasan HAKA, perambahan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil masih terjadi. Dari Januari hingga Juli 2022, tutupan hutan di Suaka Margasatwa Rawa Singkil berkurang sebanyak 338 hektar,” ungkap Mayfendri, mengutip data Yayasan HAkA.

Oleh sebab itu, sambungnya, BKSDA Aceh maupun KPH VI Subulussalam harus tegas menindaklanjuti terjadinya perambahan hutan secara masif di Trumon.

“Perambahan hutan ini diduga juga terjadi di kawasan Seuneubok Jaya. Hutan milik negara tersebut telah berubah menjadi lahan perkebunan sawit milik perorangan,” Ungkapnya.

Menurutnya, mudahnya perseorangan memiliki lahan di kawasan itu karena dijual Rp. 5 juta per hektar. Padahal, kepemilikan tanah dibawah 4 hektar harus memiliki sertifikat. Dan diatas 4 hektar harus memiliki HGU (hak guna usaha).

“Sambungnya sekarang ini Suaka Margasatwa Rawa Singkil itu sangat-sangat memprihatinkan kerusakannya karena sudah beralih fungsi dari kawasan Suaka Margasatwa menjadi perkebunan sawit oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Reporter : Yunardi