Aceh  

LSM Pukat Minta Jangan Hapuskan Para Honorer Tahun 2023

Deri membayangkan jika tahun 2023 tenaga kontrak dan honorer benar-benar di hapus di Aceh, bagaimana nantinya nasib ribuan rakyat yang kehilangan mata pencaharian? Karena itu, pertaruhan perjuangan Pemerintah Aceh dibantu oleh para bupati/wali kota yang sangat didambakan masyarakat luas.

“Selain dukungan penuh atas perjuangan tersebut, segenap masyarakat juga mengiringi doa agar berhasil hendaknya.

“Hal ini kami sampaikan semata-mata untuk kelangsungan kehidupan puluhan ribu umat. Apalagi Aceh memiliki kearifan lokal,” ungkapnya.

Sebagaimana dijelaskan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, upaya untuk mempertahankan keberadaan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh disuarakan Gubernurnya Aceh, Nova Iriansyah pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa 10 Mei 2022.

Dalam forum terhormat itu, Gubernur Aceh tegas menyampaikan, tutur Iswanto, jumlah tenaga kontrak di Aceh mencapai 20 ribu orang.

Jika ini dihapus bisa menimbulkan lonjakan pengangguran di Aceh. Faktor ini akan mengakibatkan fenomena baru di wilayah paling barat Indonesia ini.

“Dalam rapat tersebut Pak Gubernur menyampaikan terkait dengan penghapusan tenaga kontrak pada pemerintah daerah, yang wewenangnya di bawah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi agar ditemukan solusi lain yang tidak merugikan para tenaga kontrak,” kata Iswanto.

Diakui Iswanto, upaya Gubernur Aceh untuk perpanjangan kontrak tenaga honorer telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam banyak forum rapat pimpinan dengan kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Dalam hal ini, gubernur getol menyuarakan untuk meminta solusi.

Genderang pemutusan tenaga kontrak honorer resmi diinstruksikan pemerintah, yakni mengenai peniadaan tenaga honorer di semua instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah pada 2023 mendatang.

Oleh karena itu, status pegawai pemerintah hanya akan ada dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Instruksi itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sebagaimana dipaparkan di media cetak, eletronik, dan digital.

Reporter : Yunardi