Aceh  

MAA Abdya Sosialisasi Kewenangan Hukum Adat Bersama Tuha Peut

Ketua MAA Abdya, T. Cut Amri di dampinggi Kepala Sekretariat, Irmansyah dan anggota saat selenggarakan sosialisasi hukum adat dan lembaga adat bersama tuha Peut Gampong, berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Setempat, Rabu (2/7/ 2025)

ABDYA | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi hukum adat dan lembaga adat bersama Tuha Peut gampong, berlangsung di Aula Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Setempat, Rabu (2/7/ 2025).

Sosialisasi tersebut untuk gelombang pertama dengan peserta sebanyak 75 orang, khusus bagi Tuha Peut di lingkungan Pemkab Abdya dan di selenggarakan setiap tahun secara bertahap.Bagi Tuha Peut yang tidak di undang pada tahun ini, maka giliran mereka pada tahun kedepannya. Turut dihadiri, pemateri berasal dari Majelis Adat Aceh, Polres Abdya dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) serta pejabat terkait lainnya.

Ketua MAA Abdya, T. Cut Amri di dampinggi Kepala Sekretariat, Irmansyah kepada awak media ini, menyembutkan, bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Tuha Peut tentang adanya kewenangan hukum adat gampong. Yang mana ada khasus yang bisa di selesaikan di tingkat gampong, tidak langsung dilimpahkan kepada pihak kepolisian.

“Hukum adat gampong, setiap khasus bisa kita selesaikan pihak bertikai dengan cara baik-baik dan melalui kekeluargaan. Tapi kalau hukum kepolisian itu apabila ada persengketaan akan rumit. Tidak ada penyelesaian mudah.”tegasnya.

Mengapa acara ini khusus diperuntukkan bagi Ketua Tuha Peut. karena tokoh peradilan adat gampong hakimnya yaitu,Keuchik, Tuha Peut dan Tengku Sagoe. Dampak dari pelaksanaan sosialisasi ini apabila ada perkara skala ringan yang bisa diselesaikan di gampong.

“Harapannya, kepada Tuha Peut agar setelah sosialisasi, membawa bekal ilmu ini untuk didiskusikan dan mengaplikasikan di gampong mereka masing-masing.” harapnya.

Tambahnya, apabila ada perancangan dan pembuatan Qanun yang disusun digampong harus berkoordinasi dengan MAA supaya jelas sebelum di ajukan kekabag hukum pemerintah.

“Kami siap datang untuk mendampingi, dan sosialisasi setiap pembuatan Qanun di Gampong”demikian paparnya.

Reporter : Nazli