Aceh  

MAA Aceh Singkil: Penyelesaian Peradilan Adat di Laut Harus Segera Dibuat

Ketua MAA Aceh Singkil memberikan materi dihadapan puluhan nelayan pada sosialisasi tentang peradilan adat dan peradilan adat laut di Pulau Banyak Aceh Singkil, baru-baru ini. (foto/ist)

Begitupun kata Zakirun, untuk pelaksanaan penanganannya, perlu ada kepastian hukum, dan harus dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Yakni dengan membuat regulasi yang memuat sebuah kekuatan hukum, yang diikat dengan Peraturan Desa (Perdes) maupun Qanun desa yang dimusyawarahkan berdasarkan kesepakatan bersama. Untuk menyusun Perdes ataupun Qanun perlu dimusyawarahkan dengan Mukim, pemerintahan desa, Panglima Laut, lembaga adat serta nelayan, dan harus dibahas bersama akan terjalin kesepakatan.

Buat regulasinya dalam aturan adat, seperti tindakan awal pertama dengan nasihat dan teguran tertulis.
Sebab, penyelesaian sengketa dengan menggunakan kewenangan kepala desa atau desa adat diperbolehkan.
Tentukan batas-batas wilayah zona tangkapan nelayan luar yang bisa masuk. Seperti misalnya, 4 mil dari pinggir pantai merupakan zona tangkapan nelayan tradisional dan kapal luar dilarang masuk.

Kemudian apa penindakan selanjutnya jika tetap dilanggar, yang disesuaikan dengan ketentuan peradilan adat laut.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu katanya MAA dalam waktu dekat akan menggelar Forum Group Discusion (FGD) dengan Mukim.

Lanjut Zakirun, secara yuridis banyak aturan yang mengatur tentang aturan peradilan adat di Aceh. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa (UU APS). Pembentukan UU tersebut sebagai jawaban terhadap kebutuhan bisnis yang bergerak cepat dan mengurangi tumpukan kasus di peradilan perdata.

Kemudian Qanun Aceh Nomor.9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat memberikan kewenangan kepada lembaga adat untuk menyelesaikan 18 jenis penyelesaian sengketa/perselisihan ringan. Atau tindak pidana ringan (Tipiring), terang Zakirun.

Reporter : Helmi