MEDAN – Dinas Pendidikan Pemprov Sumut menjadi sorotan soal pengadaan Afirmasi dan Kinerja SMA-SMK mencapai Rp 99 M, cukup pantastis yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan RI.
Namun mirisnya, terendus kabar bahwa pengadaan belanja itu menuai tekanan dan intervensi dari pihak dinas melalui cabang dinas kepada seluruh kepala sekolah SMA – SMK di Sumatera Utara.
Menurut informasi diterima orbitdigitaldaily.com, Jumat (24/7/2020). Pengadaan Afirmasi dan Kinerja SMA-SMK yang seharusnya di klik sekolah tapi dilapangan pihak sekolah diintervensi melalui Kacabdis, dikordinir anggota manager BOS berinisial Rd, Rt, Eo dan Ed, dengan meminta akun SIPLah sekolah.
” Mereka meminta akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah(SIPLah). Selanjutnya, di klik mereka bukan pihak sekolah. Nah, kondisi seperti ini sangat rawan untuk disalahgunakan dan ajang baru korupsi,”ujar sumber kepada orbitdigitaldaily.com.
Sebab menurutnya lagi, satu server id dikendalikan para anggota manager bos untuk kebutuhan beberapa kebutuhan sekolah.
“Harusnya setiap server id itu miliknya masing-masing pihak sekolah untuk melakukan belanja. Tetapi dengan adanya intervensi dari pihak tertentu yang diduga dilakukan oknum dari dinas, “ungkap sumber.
Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Sumut melalui Sekretaris Drs H Alfian Hutauruk MPd, merangkap jabatan manager dana BOS saat ditemui mengaku belum mengetahui sejauh mana soal SIPLah. Namun, menurutnya soal Afirmasi dana BOS lumayan seru untuk dibahas.
“Saya belum tahu soal besaran anggarannya secara keseluruhan dan tak yakin itu dilakukan kordinator dana bos. Setahu saya dana itu diterima langsung kepala sekolah. Jadi, dari mana bisa akun SIPLah sekolah dikendalikan dari dinas, “kata Alfian Hutauruk kepada orbitdigitaldaily.com, Jumat(24/7/2020).
Mantan Kepala Dinas Kota Sibolga itu mengatakan Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja mengganti Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dalam Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja guna transparansi penggunaan anggaran.
“Kementerian Pendidikan RI itu untuk membuat transparansi. Soal jumlah SMA – SMK seluruhnya termasuk sekolah swasta berkisar 2000 sekolah,”ujarnya.
“Benar, jumlahnya Rp99 M. Tapi dana itu, langsung diterima kepala sekolah masing masing,”ujar staf Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Ihwan
Diketahui Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja menyebutkan bahwa alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja masing-masing sebesar Rp60.000.000 setiap sekolah.
Reporter : Toni Hutagalung







