Mantan Keuchik Gampong Ujong Padang Ditahan Kejari Aceh Selatan

Sebagaimana tertuang dalam masing-masing APBG masing-masing sejumlah yakni, Tahun 2015 Rp.523.311.843, Tahun 2016 Rp. 846.
035.630, dan Tahun 2017 Rp. 1.006.336.705.

“Bahwa dari dana tersebut pada masing-masing tahun telah direalisasikan untuk berbagai macam kegiatan baik operasional, pemberdayaan, pengadaan barang maupun pembangunan fisik,” ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan ditemukan adanya ketidak sesuaian antara Laporan realisasi yang diajukan oleh Pemerintah Gampong dengan Realisasi Faktual.

Demikian pula berdasarkan Hasil Pemeriksaan dilapangan oleh Tim Ahli Teknis dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Aceh Selatan atas pekerjaan pembangunan Fisik yang telah di realisasikan, ditemukan banyak penyimpangan antara perencanaan yang tertuang dalam RAB dengan laporan hasil pekerjaan dan kondisi existing. Sehingga diduga kuat telah menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Lanjutnya Selain adanya penyimpangan dalam pelaksanaan Realisasi anggaran, juga ditemukan berbagai pelanggaran secara tata administrasi yang dilaksanakan oleh perangkat Gampong dalam pengelolaan dana desa tersebut yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga dapat diduga kuat telah terjadi perbuatan yang bersifat melawan hukum maupun penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Gampong.

“Maka berdasarkan penetapan tersangka tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada Rutan Kelas IIB Tapaktuan untuk dilakukan penahanan yang bertujuan untuk mempercepat proses penyidikan dan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melakukan tindakan lainnya yang dapat menghambat proses penyidikan,” Pangkas Kepala Seksi Intelijen, M.Alfryandi Hakim, SH.

Reporter : Yunardi MIS