Mantan Keuchik Gampong Ujong Padang Ditahan Kejari Aceh Selatan

Kajari melanjutkan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang perbuatan melawan hukum / menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Memperkaya / menguntungan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001.

Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi penyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.

“Sehingga menyebabkan kerugian keuangan Gampong Ujung Padang dengan total nilai sebesar Rp. 475.655.070,” sebut Kajari Heru Anggoro.

Ia juga menjelaskan, pada tahun 2015 sampai dengan 2017, Gampong Ujung Padang Kec. Sawang, Kab. Aceh Selatan yang dipimpin oleh Keuchik HMS Bin P telah menerima kucuran Dana Desa yang bersumber dari APBN tahun 2015 s/d 2017.