Mantan Pimpinan Bank Sumut Dituntut 2 Tahun Bui

MEDAN | Mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Seirampah Tengku Ade Maulanza dituntut dua tahun penjara lantaran diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit macet.

‎Selain Tengku Ade Maulanza (berkas terpisah), Zainur Rusdi selaku pimpinan seksi pemasaran juga dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serdangbedagai (Sergai) diruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (18/7/2025) sore.

‎Tak hanya pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

‎Sebab menurut JPU Imam Darmono didampingi Cakra Aulia Sebayang bahwa dari fakta – fakta persidangan tidak terbantahkan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

‎Yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

‎“Secara tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi pemberian kredit berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554,” kata Imam Darmono didampingi rekannya, Cakra Aulia Sebayang.

‎Kemudian, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

‎Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara.

‎Alhasil kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena telah dibebankan kepada terdakwa Selamet (berkas terpisah).

‎Ketua Majelis Hakim Andriyansyah didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Syahrizal Munthe melanjutkan persidangan pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan (pledoi) kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya.

‎Diketahui sebelumnya bahwa kedua terdakwa memberikan kredit kepada debitur Selamet lalu berujung kredit macet. Alhasil merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554.

‎Dimana pada 3 Oktober 2013 Selamet dan istrinya Mujiani serta terdakwa Tengku Ade Maulanza selaku Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah menandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) bersifat kredit rekening koran.

‎Selamet selaku debitur dalam sistem pembayaran hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.

‎Namun sampai jatuh tempo, Slamet justeru tidak mampu melunasi kredit, malah mengajukan pinjaman kembali dengan nilai yang sama dan menandatangani PMK sebagai pembaharuan kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.

‎Sadar ketidakmampuan melunasi KUR Rekening Koran kurang senilai Rp500 juta malah mengajukan permohonan dua fasilitas kredit baru pada 5 Maret 2015, yaitu KRK sebesar Rp400 juta dan KAL sebesar Rp350 juta.

‎Meski niat terdakwa ingin melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan layak mendapatkan 2 fasilitas kredit total Rp750 juta dan jatuh tempo 18 Maret 2016 justeru kembali berujung kredit macet.

‎Ironisnya, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama alias BBN. OM – 009.