MEDAN | Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menetapkan 2 tersangka perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan, SH MH mengatakan, A Siregar merupakan mantan Plt Kadis Pendidikan Madina dan Ahmad GM menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK)
“Kedua oknum PNS ini ditetapkan tersangka dan upaya penahanan dapat dilakukan oleh penyidik nantinya. Dan bagaimana perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” kata Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (16/10/2023)
Dijelaskan, pelaksanaan kegiatan DAK tahun 2020 di Dinas Pendidikan Kabupaten Madina dengan anggaran Rp17.055.075.996, untuk Bidang Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bidang Sekolah Dasar (SD), Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jumlah penerima DAK fisik sebanyak 54 sekolah yaitu, SD 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 Sekolah.
Kemudian untuk kegiatan fisik dan pengadaan muebiler rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban /toilet sekolah dan pengadaan mobiler sekolah.
“Tim Penyidik Kejati Sumut menemukan bukti permulaan yang cukup dari gelar perkara kasus tersebut,” kata Yos.
Menurut Yos, berdasarkan hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terjadi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
“Soal kerugian negara sedang dalam proses perhitungan dan jumlahnya akan kita sampaikan berikutnya,” terangnya.
Reporter : Toni