Marak Perambahan Hutan di Tahura dan Karo-Langkat

Rapat evalusi membahas maraknya perambahan hutan dikawasan Tahura dan jalan tembus Karo-Langkat. (orbitdigitaldaily/Daniel Manik).

TANAH KARO – Aksi perambahan hutan di kawasan/wilayah Taman Hutan Rakyat (Tahura) dan jalan tembus Karo-Langkat, mengatasnamakan pengungsi Sinabung kian marak.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun mengunstruksikan secara lisan kepada bupati kedua kabupaten itu segera mengambil langkah-langkah konkret pencegahan.

Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH disela-sela rapat evaluasi percepatan pembangunan Relokasi tahap III Siosar, Senin (25/11/2019) di ruang rapat bupati jalan Jamin Ginting Kabanjahe.

“Menyikapi instruksi Gubsu itu, hendaknya kita dapat merumuskan penanganan perambahan hutan di kawasan Tahura dan jalan tembus Karo-Langkat,” kata Terkelin.

“Untuk itu kami sangat mengharapkan supaya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara mempersiapkan konsep penanganan atas permasalahan itu,” harap Terkelin.

Sementara Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal mengatakan, untuk mencegah lebih meluasnya perambahan hutan dikawasan Tahura dan jalan tembus Karo-Langkat, pihaknya siap mendukung,

“Kita lakukan pembersihan oknum-oknum yang terlibat permbahan hutan yang selalu mengatasnamakan pengungsi. Jika pihak Pemprovsu meminta, kita akan bantu sesuai aturan main,” tegasnya.

“Saya akan melakukan penindakan tegas, terhadap oknum-oknum TNI yang berperan sebagai beking perambah hutan. Bila terbukti akan kita serahkan ke Polisi Militer,” terangnya.

Atensi Gubsu

Sementara kepala BPBD Propinsi Sumatera Utara Riadil Akhyar Lubis mengatakan, terkait perambahan hutan Tahura dan jalan tembus Karo – Langkat adalah atensi Gubsu.

“Tahun 2020 mendatang pihak Pemprovsu sudah menganggarkan dana untuk melakukan pembersihan warga yang mengatasnamkan pengungsi. Ini sudah komitmen Gubernur,” ujar Riadil.

Dilain sisi kepala UPT Dinas Kehutanan Tahura Provinsi Sumut, Ramlan Barus, menilai ada peningkatan perambahan hutan di kawasan jalan tembus Karo-Langkat atas nama pengungsi.

Dari catatannya sebelumnya warga yang tinggal di sekitar jalan tembus Karo-Langkat berjumlah sebanyak 31 Kepala keluarga.

Namun di tahun 2019 ini sesuai hasil investigasi dan Kades setempat, warga yang bermukim disana melonjak tinggi menjadi 296 KK.

“Temuan kami di lapangan, banyak masyarakat sudah melakukan transaksi jualbeli tanah. Baik dari Kabupaten Karo maupun dari Langkat. Ironisnya, untuk memiliki keabsahan kepemilikan hak atas tanah, diantara mereka sudah ada yang menerbitkan sertifikat Grant Sultan (pengakuan bekas hak), begitulah keadaannya sekarang,” ujar Ramlan.

Reporter: Daniel Manik