ACEH SELATAN | Sejumlah tokoh masyarakat Aceh Selatan menilai pemberitaan terkait dugaan permainan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan gratifikasi yang dialamatkan kepada Bupati Aceh Selatan nonaktif, H. Mirwan MS, terlalu dini dan berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar hukum yang kuat.
Demikian papar Yuswar alias polis kepada awak media Minggu (18/1/2026).
Tokoh masyarakat Aceh Selatan, Yus War alias Polis, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun putusan hukum atau penetapan tersangka dari lembaga penegak hukum yang menyatakan H. Mirwan MS terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan.
“Kita harus jujur dan adil. Dugaan bukanlah fakta hukum. Selama belum ada putusan pengadilan atau penetapan tersangka, maka semua tudingan itu tidak boleh dijadikan kebenaran,” tegas Yus.
Menurut Yus War, penerbitan rekomendasi IUP merupakan bagian dari kewenangan administratif kepala daerah, yang dalam praktiknya melibatkan banyak instansi teknis, mulai dari desa, kecamatan, OPD terkait, hingga pemerintah provinsi dan pusat.
Ia menilai bahwa persoalan perbedaan tafsir terkait tata ruang, status kawasan, atau kelengkapan dokumen lebih tepat dikategorikan sebagai ranah administrasi pemerintahan, bukan serta-merta ditarik menjadi tindak pidana korupsi.
“Kalau ada kekeliruan prosedur, mekanismenya jelas: evaluasi, pembatalan, atau gugatan Tata Usaha Negara. Tidak bisa langsung meloncat ke tuduhan gratifikasi tanpa bukti aliran uang atau keuntungan pribadi,” ujarnya.
Tuduhan Gratifikasi Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Dugaan
Yus War juga mengingatkan bahwa dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi, unsur gratifikasi harus dibuktikan secara nyata, baik berupa penerimaan uang, barang, fasilitas, maupun keuntungan lain yang dapat dihitung dan dibuktikan secara hukum.
“Sampai hari ini, publik belum pernah disodorkan bukti adanya aliran dana, transaksi, atau keuntungan pribadi yang diterima Bupati Mirwan. Kalau hanya asumsi dan dugaan, itu belum cukup untuk menyebut seseorang korup,” katanya.
Ia menilai penggunaan istilah-istilah hukum berat seperti korupsi SDA, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan tanpa pembuktian hukum yang sah berpotensi menjadi pembunuhan karakter dan mencederai prinsip praduga tak bersalah.
Masyarakat Minta Media Jaga Objektivitas
Lebih lanjut, Yus War meminta media agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip keberimbangan (cover both sides) dan larangan menghakimi.
“Media itu pilar demokrasi, bukan alat tekanan. Kritik boleh, kontrol sosial penting, tapi jangan mengorbankan keadilan dan akal sehat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Aceh Selatan membutuhkan stabilitas dan iklim kondusif, terutama pascabencana, sehingga informasi yang disampaikan ke publik harus mencerdaskan, bukan memperkeruh suasana.
Masyarakat Aceh Selatan menegaskan dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan. Namun di saat yang sama, publik diminta untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum dan asas keadilan demi menjaga marwah hukum dan demokrasi.
Reporter : Yunardi







