- Menerima daftar pemilih
- Mengumumkan Pasangan calon
- Melaksanakan semua tahapan
Sebagaimana yang termaktub pada Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Pemilu. Badan Pengawas pemilu turut mempunyai andil yang sangat besar untuk menuju pilkada yang berkawalitas. Sudah barang tentu Bawaslu sebagai Badan Pengawas pemilu harus bekerja dengan prinsip dan tugas bawaslu dalam kontestasi pilkada.
Dalam hal ini pengawasan pencegahan serta penindakan investasi terbesar untuk menwujudkan pilkada yang berkualitas denganmelaksankan Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum yang telah dibuat oleh Bawaslu RI.
Kualitas sebuah Demokrasi harus berbanding lurus anatara integritas penyelenggara denganprofesionalitas yang dimili insan penyelengagar pemilu itu sendiri.
Untuk itu, penyelenggara Pemilu wajib memahami regulasi mulai Undang undang No 7 thn 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu termasuk Peraturan lainnya yang berkaitan dengan Pemilu. Ini tentu saja sangat penting agar dalam setiap tindakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Semoga pemilihan umum kepala daerah yang telah terlaksanaka pada tanggal 9 desember 2020 yang lalu menjadi pilkada yang berkwalitas sesuai dengan harapan UU dan masyarakat sebagai pemegang hak pilih.(*)
Penulis adalah Koordinator Divisi Hukum dan Pengawas KPU Tapanuli Selatan







