Meski Berusaha Kabur, Eman Ditangkap Polsek Padang Tualang

Tersangka Eman saat diamankan Unit Reskrim Polsek Padang Tualang. (orbitdigitaldaily.com/Santo)

LANGKAT – Petugas kepolisian dari Polsek Padang Tualang meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dalam bentuk serbuk.

Berdasarkan keterangan dari Polsek Padang Tualang, Minggu (22/9/2019) pelaku pengedar yang diamankan itu bernama Bernama M Sulaiman alias Eman (23) warga Dusun Pelangi, Desa Pematang Tengah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat.

Ia ditangkap Reskim Polsek Padang Tualang ketika sedang melakukan transaksi barang haram tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di areal perkebunan PT Darsum di Dusun 1 Kenangtani, Desa Kwala Besilam, Padang Tualang, Langkat Sabtu (21/9/2019) sekira Pukul 23.10 WIB.

Penangkapan terhadap Eman bermula dari informasi masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di kampung mereka.

Kapolsek Padang Tualang, AKP Efendi Panjaitan menyebut, berdasarkan informasi dari masyarakat itu, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar MT Sihotang SH melakukan tindaklanjut.

Tim yang dibentuk dan dipimpin Aipda Argianta Ginting langsung melakukan pengintaian dan berhasil mendapati pelaku, Eman, tengah berada di atas sepedamotor Honda Vario warna putih yang berhenti di depan warung.

Saat akan disergap petugas, Eman berusaha melarikan dengan cara menjatuhkan sepedamotornya dan membuang barang bukti.

Sementara seorang laki-laki yang hendak membeli narkoba dari Eman berhasil kabur melarikan diri.

Kepada polisi, Eman mengaku hanya kurir. Ia mengaku hanya menerima perintah dari Yong Leman mengantarkan narkotika kepada pembeli yang berhasil melarikan diri tadi.

“Dari tersangka Eman kita berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip berisi sabu, 1 buah serbuk pil ekstasi berwarna hijau, kertas alumunium rokok, satu unit hp Samsung dan satu unit sepeda motor honda merek Vario warna putih yang digunakan pelaku dengan plat polisi BAK 3930 PBA,” ujarnya Efendi.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subscribe Pasal 112(1) UU RI Nomor 35 Tahun 2019.

Saat ini Eman beserta barang bukti telah dikirim ke Satuan Narkoba Polres Langkat untuk pengembangan lebih lanjut.

Reporter: Santo