Medan  

Meski Hujan Turun, Satgas Covid-19 Kota Medan Tetap Patroli PPKM Mikro

satgas Covid-19
Satgas Covid-19 Pemko Medan Menyegel Tempat Usaha yang melanggar PPKM Mikro (foto/ist)

MEDAN| Meski hujan turun petugas Satgas Covid-19 Kota Medan tetap bersemangat dan tidak henti-hentinya melaksanakan Patroli Kesehatan (Prokes) dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kegiatan ini dilakukan Petugas sesuai dengan SE Wali Kota No. 440/5352 tanggal 23 Juni 2021, dimana kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

Senin malam, (5/7/2021) beberapa tempat yang biasa digunakan sebagai pusat nongkrong maupun berkerumun masyarakat dikala malam menjadi target sasaran Operasi Yustisi Prokes Petugas Satgas Covid-19. Kali ini petugas memfokuskan Patroli Prokes di Kecamatan Medan Helvetia. 2 Pelaku Usaha mendapatkan Surat BAP dan 1 pelaku usaha diambil tindakan tegas dan humanis dengan menyegel tempat usahanya.

Pelaku usaha yang dilayangkan surat BAP oleh petugas adalah Warung Triboy dan D’ Teras Food &Drink yang berada di Jalan Gaperta. Selain melanggar ketentuan yang masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 21:00 WIB, kedua pelaku usaha ini ternyata belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Oleh karenanya petugas meminta pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak.