Palas-ORBIT: Terdapat puluhan perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa memegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) budidaya tanaman di Padang Lawan (Palas).
Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Palas, Habibullah Hasibuan mengatakan sampai saat ini dari total 58 perusahaan yang ada, hanya belasan yang melengkapi seluruh izinnya.
Beberapa di antaranya yakni, PT Sumber Sawit Makmur, PT Sibuah Raya, PT Rispa, PT Sinar Halomoan, UD Seroja, PT ANG, PT MAI, PT Mandiri Sawit Bersama, PT KAS, PTPN IV, PT DNS, PT VAL, dan PT PHS.
Menurut data yang ada di daerah ini ada sekitar 58 perusahaan perkebunan itu termasuk BUMN, swasta nasional, perseroan terbatas, juga perorangan.
Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas, Tongku Solah Hamonangan Daulay, mengamini minimnya kesadaran investor yang berinvestasi dan berusaha di wilayah tersebut.
“Hanya belasan perusahaan yang sudah melengkapi perizinan. Padahal itu bertujuan untuk peningkatan pendapatan daerah demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bahkan dari puluhan perusahaan perkebunan yang belum melengkapi izin itu termasuk perusahaan besar, seperti PT Barapala di Kecamatan Barumun Tengah dengan luas lahan, 3.192,40 Ha,” jelas dia.
Melihat minimnya perusahaan perkebunan yang jujur di daerah ini, dirinya meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan Bupati Padang Lawas bersama dinas terkait untuk melakukan inventarisir perusahaan perkebunan nakal yang beroperasi. Od-Fir