Ngaku Perwira Poldasu, Dua Pria Berbadan Tegap Diringkus Polres Batubara

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH. S. Ik. M. Hum dan dua anggota dalam keterangan Persnya, Jum'at ,(20/09/2019) memperlihatkan barang bukti yang disita dari kedua pelaku. (foto/M Saini)

MEDAN – Dua pria berbadan tegap mengaku dari perwira Polisi Polda Sumatera Utara Drs NM (52) warga Jln  Balai Desa Gang Antara No 45, Kel  Timbang Deli, Kec Medan Amplas, Kota Medan dan rekannya SO (46) warga Dusun Mesjid, Desa Aras, Kec Beringin, Kab Deli Serdang diringkus Tim reserse Polres Batubara, Rabu, (18/9//2019) kemaren.

Kedua tersangka diringkus ketika sedang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bengkel Dedy Priono (37) warga Dusun I Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kec Sei Suka, Kab Batubara .

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang,SH,M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH S Ik, M Hum dalam keterangan Persnya, Jum’at, (20/09/2019) siang di halaman Mapolres Batubara mengungkapkan. Penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban pemerasan oleh kedua pelaku ke anggota Polsek Indrapura, kemudian anggota Polsek Indrapura tersebut diback- up Satreskrim Polres Batubara meluncur ke TKP dan menemukan 2 orang pria mengaku sebagai polisi Polda Sumut yang menangani bidang perizinan dan izin usaha.

Selanjutnya kata Kapolres, Pada saat kedua pelaku menanyakan izin usaha bengkel milik Dedy Priono, salah seorang dari pelaku berinisial NM mengeluarkan dan memamerkan senjata Api Non Organik TNI/POLRI jenis Air Soft Gun sehinggah membuat pemilik bengkel merasa takut. Melihat korbannya ketakutan, NM dan SO langsung meminta uang mulai dari jumlah RP 20 juta sampai RP 10 juta.

Kemudian berselang beberapa menit korban Dedy Priono curiga terhadap gerak gerik kedua pelaku, secara kebetulan korban ada kenalan seorang anggota Polsek Indrapura dan korban menghubunginya dan menceritakan apa yang dialaminya. Kemudian anggota Polsek Indrapura melaporkan ke Polres Batubara terus ditindaklanjuti.

“Setelah dilakukan introgasi ternyata kedua pelaku adalah polisi gadungan, ” sebut Kapolres Batubara.

Kapolres juga menjelaskan, aksi pemerasan kedua pelaku sudah ada sebelumnya terhadap seorang ibu sebagai penjual roti, saat itu NM mengaku Polisi dari Polda berpangkat Ipda bidang pemeriksa makanan tanpa izin, kerna ketakutan korban dimintai uang sebesar RP 1 juta rupiah.

Setelah diringkus dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp1 juta dari hasil pemerasan terhadap seorang ibu, 1 buah senjata api non organik TNI/POLRI jenis airsoft gun, 6 butir peluru, dua buah HT Tolki, 2 buah BK plat palsu dan kartu LSM dan kartu pers milik NM.

Satu dari pelaku berinisial SO terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan timah panas dikakinya kerna mencoba mau melarikan diri.

Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 368 berlapis dengan Undang – undang darurat No 12 diancam hukuman 9 tahun penjara paling lama 20 tahun kurungan.

Reporter : M Saini