TAPUT | Seorang oknum guru di SMA Negeri 3 Tarutung berinsial MT, dilaporkan ke Polres Taput lantaran diduga melakukan tindak pidana kekerasan, ancaman bulying terhadap siswanya berinisial AM.
AM, tak sendiri dan turut didampingi orangtua dan pamannya yang sekligus kuasa hukumnya, Roni Prima Panggabean. Selain itu, tidak ketinggalan juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Taput, Fendiv Tobing untuk membuat laporan di Mapolres Taput.
“Dugaan tindak pidana itu terjadi pada 9 Maret 2024. Dan sejak itu, korban tak berani datang ke sekolah” ujar Roni Prima Panggabean kepada wartawan, Kamis, (28/3/2024) sembari menunjukan bukti nomor laporan polisi atau LP/ B/65/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumut.
Kini, kata Roni, keponakannya sedang menjalani perawatan medis untuk memulihkan kondisi psikisnya karena korban tidak mau lagi berangkat ke sekolahnya.
“Korban sedang menjalani pengobatan untuk pemulihan traumatik yang cukup berat dan sudah diperiksa oleh dokter Suniaty M.Ked (KJ) SpKj. Initinya, korban trauma berat,” jelas Roni.
Roni dan pihaknya berharap terduga pelaku dihukum karena telah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 80 Jo.76 Undang – Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.
“Selain itu, kita yakin dan percaya Polres Taput mampu dan profesional dalam menangani kasus yang kami laporkan ini. Apa wajar seorang guru melontarkan ancaman kepada siswanya secara pulgar ‘jika tak pindah maka akan tinggal kelas atau tidak bisa masuk kelas saya’. Inikan tidak bagus bagi dunia pendidikan” kata Roni
Sebab, lanjut Roni, sekolah seharusnya menjadi orang dan tempat yang ramah, nyaman bagi siswa-siswi calon penerus bangsa, bukan menjadi tempat perundungan bagi anak sampai – sampai anak didik jadi trauma.
“Karena itu, terduga terlapor dan kepala sekolah wajib bertanggungjawab atas pemulihan korban dan pertanggungjawaban perbuatannya di hadapan hukum baik secara pidana maupun sanksi administratif,” tegas Roni Prima Panggabean.
Sementara, Ketua KPAD Tapanuli Utara Fendiv Tobing, S.Pd turut mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Menurutnya, segala tindakan kekerasan terhadap peserta didik tidak dapat ditolerir karena guru harus jadi teladan dan pelindung utama bagi muridnya.
Reporter, Toni Hutagalung
Ayabakk
Lebih pantasnya “mantan” KPAID …
Karna mada aktif KPAID sudah habis masa jabatannya… bulan februari 2023…
Ini harus dilaporkan karna menyalahgunakan jabatan.