ACEH SELATAN | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Selatan, Yunardi, menegaskan bahwa dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM yang juga mengaku sebagai wartawan sangat meciderai tugas para jurnalis.
Tindakan dugaan pemerasan terhadap rekanan atau pihak tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum dan berpotensi kuat masuk ke ranah pidana.
Menurut Yunardi, dalam perspektif hukum Indonesia, profesi wartawan tidak memberikan kekebalan bila yang bersangkutan melakukan perbuatan melawan hukum. Perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya berlaku terhadap kerja jurnalistik yang sah, bukan terhadap tindakan intimidasi atau pelaku pemerasan.
“Begitu ada unsur ancaman, tekanan, atau permintaan uang dengan dalih pemberitaan, maka perbuatan itu tidak lagi tunduk pada UU Pers, tetapi pada hukum pidana,” ujar Yunardi, Minggu (4/1/2026).
Hukum Pidana
Yunardi menjelaskan, secara yuridis, tindakan meminta sejumlah uang atau keuntungan dengan memanfaatkan posisi sebagai wartawan maupun aktivis LSM dapat memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, yaitu adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman membuka rahasia, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan informasi tertentu.
“Jika ancaman itu dilakukan dengan dalih akan mempublikasikan berita negatif, maka unsur paksaan dan keuntungan melawan hukum sudah terpenuhi. Ini bukan pelanggaran etik semata, tapi peristiwa pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut juga dapat beririsan dengan ketentuan pidana lain, termasuk pasal-pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan, penipuan, atau penyalahgunaan identitas profesi.
Perlindungan UU Pers
Lebih lanjut Yunardi menekankan, sering muncul kesalahpahaman di masyarakat bahwa wartawan kebal hukum. Padahal, Mahkamah Konstitusi dan praktik penegakan hukum telah menegaskan bahwa UU Pers tidak melindungi wartawan yang melakukan tindak pidana.
“Hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers hanya relevan untuk sengketa pemberitaan. Kalau sudah memeras, itu langsung ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Dari sisi tata kelola profesi, Yunardi menilai rangkap peran sebagai LSM dan wartawan rawan konflik kepentingan. Secara etik, kondisi ini menjadi bermasalah ketika digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak lain.
“LSM melakukan advokasi, wartawan menyampaikan fakta. Ketika dua peran ini dicampur untuk menekan rekanan atau pejabat demi uang, maka itu penyalahgunaan fungsi yang serius,” ujarnya.
Segera Lapor Poilisi
Ketua PWI Aceh Selatan mendorong pihak yang merasa dirugikan agar tidak takut menempuh jalur hukum. Ia menyarankan korban mengumpulkan bukti kuat, seperti rekaman percakapan, pesan singkat, atau saksi, lalu melaporkannya kepada kepolisian.
Selain itu, laporan juga dapat disampaikan ke Dewan Pers atau organisasi profesi wartawan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar wartawan aktif dan terikat kode etik.
“Penertiban harus tegas dan terukur. Proses pidana berjalan, sementara secara etik profesi juga dibersihkan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pers,” pungkas Yunardi.
OR05







