LANGKAT | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Langkat melakukan penahanan terhadap oknum polisi berinisial Aipda ES, personil yang bertugas di Polsek Stabat.
Penahanan Aipda ES, diduga melakukan pelanggaran disiplin berupa perselingkuhan dengan MD, istri salah satu anggota DPRD Kabupaten Langkat.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Langkat dalam menjaga marwah serta profesionalisme institusi kepolisian,” tegas Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo, melalui Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, Sabtu malam (11/10/2025).
Ia mengungkapkan, saat ini, perkara yang di laporkan telah melalui proses gelar perkara dan di tingkatkan ke tahap pemeriksaan.
“Terlapor telah dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus), Sie Propam Polres Langkat sejak tanggal 05 Oktober 2025 Pukul 21.00 WIB, sambil menunggu proses lanjutan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” ungkapnya.
Iptu Jekson Situmorang menjelaskan, bahwa tindakan ini diambil sebagai tanggung jawab dan transparansi institusi dan menegakkan aturan internal.
Menurutnya, Penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal atas dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
“Kami tegaskan bahwa Polres Langkat tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, baik dalam disiplin, etika, maupun moralitas,” tegas Iptu Jekson.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Polri, dan selalu mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan seragam yang kita kenakan.
“Kapolres Langkat selalu mengingatkan seluruh personel untuk menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun. Dengan langkah ini, Polres Langkat menunjukkan keseriusan menegakkan disiplin, etika profesi, dan nilai-nilai moral,” pungkasnya. (OD-20)







