Medan  

Ombudsman RI Ingatkan 11 KDh Baru Tingkatkan Kulitas Pelayanan Publik

Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Sumut Drs Abyadi Siregar (foto/ist)

Padahal, pasal 15 UU Pelayanan Publik menegaskan, bahwa instansi/unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan (tangible) standar pelayanan publik di unit unit layanannya. Selanjutnya, wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. “Tapi, angka ketidakpatuhan pemerintah daerah inilah yang masih tinggi,” tegas Abyadi.

Menurut Abyadi, kondisi inilah yang menyebabkan tingginya keluhan/laporan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut. Sampai saat ini, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah-lah yang paling tinggi dilaporkan masyarakat ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. “Hampir setiap tahun sejak 2015, penyelenggaraan layanan publik pemerintah daerah yang paling tinggi dilaporkan ke Ombudsman,” tambah James Panggabean menimpali.

Abyadi menjelaskan, rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik akan menyebabkan tingginya maladministrasi dan praktik korupsi. Dan, secara langsung juga, hal ini akan menyebabkan rendahnya kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.