“Dengan tugas itu,maka kepala daerah harus berani mencopot pimpinan OPD atau unit kerja layanan publik yang tidak mampu bekerja meningkatkan kualitas layanan publik sesuai UU Pelayanan Publik,” tegas Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan James Panggabean, Kepala Pencegahan Edward Silaban dan Kepala PVL Hana Ginting.
Alasan mendasar kedua, lanjut Abyadi adalah, kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut yang masih buruk. Mengacu pada hasil Survei Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009, bahwa kondisi penyelenggaraan pelayanan publik di Sumut, secara umum masih belum baik.
Dari hasil survei yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut sejak tahun 2015-2019 itu, menunjukkan bahwa 79,5% dari 34 pemerintah daerah di Sumut yang belum memiliki kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik. “Ini angka yang masih tinggi. Masih jauh dari harapan. Apalagi bila dikaitkan dengan target peningkatan kualitas layanan publik Indonesia,” kata Abyadi.







