Medan  

Dugaan Perambahan Hutan Lindung Oknum Kapolsek, Mahasiswa Gelar Aksi dari Polsek ke DPRD Langkat

LANGKAT | Soal dugaan perambahan dan alih fungsi kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit oleh oknum Kapolsek Tanjung Pura berinisial Iptu MG, memicu reaksi keras dari kalangan Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan di Kabupaten Langkat.

Setelah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Polsek Tanjung Pura. Belasan massa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan, kembali menggelar aksi  di Kantor DPRD Kabupaten Langkat, Selasa 28 April 2026.

Pada aksi itu, mahasiswa menyampaikan dugaan perambahan kawasan hutan lindung  di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura.

Aliansi mahasiswa menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara serta dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan oknum aparat.

Mereka meminta DPRD Langkat sebagai representasi masyarakat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.

Dalam pertemuam yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Langkat, Indra Bakti Surbakti. Ia menyatakan segera untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP), menghadirkan pihak-pihak terkait pada tanggal 7 atau 10 Mei 2026.

“Kami akan menindaklanjuti melalui RDP dengan mengundang instansi terkait guna memperoleh kejelasan informasi,” kata Indra pada pertemuan dengan Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan tersebut.

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah I Stabat turut diundang dalam RDP tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Langkat juga menyebut persoalan ini akan dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Kelebihan Lahan yang saat ini tengah berjalan di DPRD Langkat.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Komisi I DPRD Langkat turut menandatangani petisi yang diajukan aliansi mahasiswa.

Dalam pertemuan itu mahasiswa meminta DPRD mengawal dan menuntaskan dugaan perambahan hutan lindung, dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, serta mendorong penegakan hukum secara transparan tanpa tebang pilih terhadap pihak yang terbukti terlibat.

Massa yang tergabung dari Aliansi Mahasiswa Langkat Peduli Lingkungan juga mendesak penghentian seluruh aktivitas yang merusak hutan lindung serta menjamin keterbukaan informasi publik agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses penanganan kasus ini.

Diinformasikan, setelah beredar luas kabar soal dugaan perambahan hutan lindung. Iptu MG, mengembalikan lahan hutan lindung yang ia kelolah sejak 2017 di lokasi Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, kepada pemerintah melalui Kepala KPH Wilayah I Stabat, Sukendra Purba, pada Senin 27 April 2026.

Anehnya, pengembalian lahan hutan lindung oleh Iptu MG, setelah viralnya pemberitaan tersebut, justru mendapat apresiasi Kepala KPH Wilayah I Stabat, yang dinilai menimbulkan kontradiktif. (OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *