Menurutnya, surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, kegiatan perkantoran, pembatasan acara adat, resepsipenikahan, meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat, pelaksanaan kegiatan ibadah, pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, pengaturan tentang swalayan/toko waralaba, pengaturan restoran,rumah makan ,kafe, warung kopi, tempat wisata/rekreasi, kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga, pasar tradisional, angkutan umum dan tenaga kerja.
“Dalam surat edaran bupati itu juga ditegaskan kepada seluruh camat, lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Karo untuk mengoptimal posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan, guna melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian penyebaran Covid 19 di tingkat desa dan kelurahan,” ucap Kabag Humas.







