Pagi Ini Majelis Komisioner KI Sumut Akan Putus Lima Sengketa Informasi

MEDAN| Pagi ini Majelis Komisoiner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara akan memutus lima sengketa informasi lewat persidangan ajudikasi yang akan digelar Senin (11/7/2022). Lima sengketa informasi itu diajukan oleh pemohon dari LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap lima Kepala desa (Kades) yang ada di wilayah Kabupaten Tanah Karo.

Kelima permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh LSM PKN itu yakni, Register nomor 81/KIP-SU/S/XI/2021 dengan termohon Kades Sinaman Kecamatan Barus Jahe, Register nomor 82/KIP-SU/S/XI/2021, dengan termohon Kades Sikodon-kodon Kecamatan Merek, Register nomor 83/KIP-SU/S/XI/2021 dengan termohon Kades Bunuraya Kecamatan Tiga Panah, Register nomor 94/KIP-SU/S/XII/2021 dengan termohon Kades Kutambelin Kecamatan Tiga Panah dan Register nomor 95/KIP-SU/S/XII/2021 dengan termohon Kades Sukadame Kecamatan Tiga Panah.